Kuasa hukum terdakwa Billy Handiwiyanto menegaskan akan mengajukan eksepsi
“Tadi sudah mendengar sama-sama, tadi ada dua dakwaannya, pasal 335 dan satunya perlindungan anak, ya sudah kita lihat proses sidang selanjutnya,” jelasnya.
Menegenai kemungkinan mengajukan Penangguhan penahanan, pihaknya belum melakukannya. “Sejauh ini kami masih belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan, kita menghormati proses persidangan saja,” tandasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini telah memicu gelombang reaksi dari masyarakat, terutama para pemerhati hak anak dan pendidikan. Banyak yang menyoroti betapa pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan intimidatif semacam ini.
Sementara itu, pihak sekolah SMK Gloria 2 Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari intimidasi.
Sidang lanjutan akan menjadi momen krusial dalam menentukan nasib Ivan Sugiamto, apakah eksepsi yang diajukannya akan diterima ataukah ia tetap harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. (bud/min)