BLITAR (Wartatransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih 2024, yang di gelar di Puri Perdana Kota Blitar, Kamis (09/01/2025).
Dalam agenda tersebut, Ketua KPU Kabupaten Blitar membacakan berita acara dan surat keputusan KPU. Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino menyampaikan, untuk pelantikan itu sebenarnya adalah domain dari pemerintah.
Kata dia, KPU sudah menerima Perpres 80 tentang perubahan atas Perpres no 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan tetap ditanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wakil Bupati. Sebenarnya dalam acara penetapan ini KPU Kabupaten Blitar juga mengundang pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 juga.
“Tetapi mereka tidak hadir dalam kegiatan penetapan hanya diwakilkan saja,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media, Bupati Blitar terpilih Rijanto mengatakan, hari ini dilaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih oleh KPU Kabupaten Blitar, setelah kita semua melalui perjalanan yang cukup panjang dalam proses pemilukada kemarin.