“Nah, ketika operasi yustisi dilakukan, pelanggar dan barang bukti seperti botol mihol itu kami bawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Namun dendanya nanti memang tergantung dari hakim, meski Perda Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp50 juta,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan SOP pengelolaan pengunjung RHU terkait mihol dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), Fikser menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Kami sudah meminta agar SOP ini dibicarakan bersama para pengusaha RHU. Komitmen ini penting untuk mengurangi tingkat kecelakaan akibat pengaruh mihol,” katanya.
Fikser mengaku sebelumnya telah meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya agar mengumpulkan seluruh pengusaha RHU. Hal ini penting untuk membahas komitmen bersama dalam mengurangi kecelakaan akibat mihol.
“Langkah ini tidak selalu harus diatur melalui Perda, tapi bisa menjadi komitmen bersama demi keselamatan masyarakat,” imbuh Fikser.
Sepanjang tahun 2024, Fikser mengungkapkan bahwa Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU. Termasuk di antaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual mihol tanpa izin.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran mihol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol,” tandasnya. (*)





