Ekbis  

Pj. Sekdaprov Jatim : Realisasi PAD Tahun 2024 Capai 107,8%

Pj. Sekdaprov Jatim : Realisasi PAD Tahun 2024 Capai 107,8%
Setdaprov Jatim Bobby Soemiarsono

“Dengan berlakunya UU HKPD, PAD Provinsi mengalami penurunan disebabkan adanya perubahan skema dari sebelumnya bagi hasil Opsen Pajak,” lanjutnya.

Opsen Pajak, kata Bobby, adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Pada Opsen PKB dan BBNKB dikenakan tambahan sebesar 66% dari pajak terutang.

Kebijakan ini sesuai amanat UU untuk tidak menambah beban Wajib Pajak dan mendukung kemudahan berusaha para pelaku usaha di Jawa Timur.

Bobby kembali menegaskan sesuai arahan Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy yang ingin menjaga stabilitas daya beli masyarakat, maka untuk tahun 2025 tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB.

Kebijakan mengeluarkan Keputusan Gubernur tersebut akan berdampak pada Pendapatan PKB dan BBNKB yang mengalami penurunan, maka Bobby mengingatkan masyarakat untuk taat pajak.

“Tentunya kami berharap agar masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib membayar pajak sehingga ini akan membantu Pemprov Jatim dalam melaksanakan program-programnya,” lanjutnya.

Seperti diketahui, rapat Optimalisasi Pemungutan PAD ini, lanjut Bobby, bertujuan sebagai persiapan pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB mulai tanggal 5 Januari 2025, Wajib Pajak akan dikenakan tambahan pungutan yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).

“Acara hari ini akan disampaikan pendalaman materi antara lain registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, tugas dan fungsi Jasa Raharja, Perizinan Kendaraan Angkutan Umum, Mekanisme Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUR) serta sosialisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah khususnya sektor PKB, Opsen PKB, BBNKB, dan Opsen BBNKB” jelasnya.

Diakhir, Bobby mengatakan agar kerjasama dan koordinasi yang sudah terjalin dengan baik antara para stakeholder pada KB Samsat maupun instansi pihak terkait agar tetap dipertahankan pasca pemberlakuan UU HKPD khususnya PKB dan BBNKB. (*)