Kediri  

KPU Kota Kediri Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Ini Hasilnya

Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Kediri

KPU Kota Kediri Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Ini Hasilnya
Komisioner KPU Kota Kediri sedang berada di depan layar rekapitulasi Hasil Suara Pilkada serentak 2024 (Foto : Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur ( Jatim) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jatim serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di daerah tersebut, Selasa (3/12/2024) malam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi oleh KPU Kota Kediri, pasangan calon (paslon) nomer 2 Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa- Emil Elestianto Dardak unggul dengan meraih 91,371 suara.

Sedangkan untuk Pemilihan Wali (Pilwali) Kota dan Wakil Wali Kota Kediri paslon 01 Vinanda Prameswati dan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim) berhasil meraih 98.205 suara unggul signifikan dari pesaing mereka, Paslon nomer urut 02, Ferry Silviana Feronica dan Regina Suwono, yang mendapatkan 74.615 suara.

” Untuk hasil perolehan suara, teman-teman media sudah dapat melihat dan mendokumentasikan hasil pilgub maupun pilwali yang telah tersedia dalam rapat pleno tadi,” kata Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian.

Rekapitulasi Pilkada Kediri 2024: Paslon Khofifah-Emil dan Vinanda-Gus Qowim Unggul
Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian saat diwawancarai awak media usai kegiatan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 (Foto : Moch Abi Madyan)

Menurutnya, secara umum, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar di semua tingkatan, mulai dari KPPS, PPS, hingga PPK. Meskipun sempat menghadapi beberapa kendala, semua dapat diselesaikan dengan baik oleh penyelenggara. Tingkat partisipasi pemilih juga cukup tinggi, mencapai 80 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski target awal KPU Kota Kediri di angka 85 persen, hasil ini tetap termasuk tinggi di Jatim.

Usai rapat pleno selesai, masih kata Reza, akan dilakukan penetapan perolehan hasil suara. Selanjutnya, untuk penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali terpilih, menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada yang mengajukan perselisihan hasil atau tidak.

” Setelah ini, kita akan melakukan penetapan. Jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dapat dilakukan lima hari setelah surat resmi dari MK kita terima,” terang Reza.

Sedangkan untuk rekapitulasi suara Pilgub Jatim, KPU Kota Kediri masih menunggu jadwal dan petunjuk dari KPU Jatim yang sedianya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

” Insya Alah besok Kamis (5/12), akan ada rekapitulasi di KPU Jatim, dan kita masih menunggu jadwal informasinya,” ungkap Reza.(Adv/abi)