Kamis, 3 Oktober 2024
30 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanPilgub Jatim, Tiap Paslon Dapat Jatah Dua Kali Rapat Umum

    Pilgub Jatim, Tiap Paslon Dapat Jatah Dua Kali Rapat Umum

    SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Hari ketiga masa kampanye, tiga peserta kontestasi Pilgub Jawa Timur belum menyerahkan jadwal rapat umum (kampanye besar). Padahal jadwal kampanye itu diperlukan untuk menghindari rapat umum dimana waktu dan tempat yang bersamaan.

    Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan, selama 60 hari masa kampanye masing masing paslon sesuai ketentuan mendapat jatah dua kali rapat umum. Silahkan memilih dimana dan waktunya, lalu KPU akan mengkoordinasikan dengan Kepolisian.

    “Soal tempat terserah saja, terpenting tidak bersamaan,” tegas Aang Kunaifui dalam acara media gathering Sinergitas Peran Media Dalam Tahapan Kampanye di Surabaya, Jumat (27/9/2024).

    Jika terpaksa waktu dan tempatnya sama, maka perlu diatur mungkim jamnya dimajukan atau tempatnya diatur berjauhan. Kampanye besar bisa dilakukan diamana saja. Namun paslon tetap harus memberi tahu kepada Kepolisian.

    Baca juga :  Muhammadiyah Berkontribusi Dalam Peningkatan Kualitas SDM Hadapi Kompetisi Global

    Menyinggung soal rapat umum di lingkungan kampus, Aang Kunaifi menjelaskan, boleh boleh saja Paslon masuk kampus. Namun bentuknya bukan rapat umum melainkan diskusi, orangnya terbatas dan tempatnya tertutup. Ini agar visi misi paslon diketahui akademisi sekaligus pembelajaran politik kepada mahasiswa

    Pihaknya mengaku dalam rapat koordinasi yang di hadiri timnya 01 Luluk Nur Hamidah-Lukman, paslon 02 Khofifah-Emil dan tim kampanye 03 Tri Risma-Zahrul Azhar Asumta, bersepakat akan mengikuti aturan.

    Dalam Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 nanti, di Jawa Timur terdapat 31.280.418 orang yang memiliki hak untuk memilih. Dari junlah tersebut tercatat ada sebanyak 15.410.935 pemilih laki-laki, dan 15.869.483 pemilih perempuan.  Untuk jumlah pemilih baru dalam DPT Pilkada Jatim 2024 tersebut sebanyak 73.001 orang. (min)

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan