KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dua warga asal Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, berinisial S (42) dan FI (26), harus berurusan dengan hukum setelah diduga nekat mengedarkan pil dobel L yang dikenal sebagai pil perusak saraf.
Keduanya ditangkap oleh Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri dalam sebuah operasi yang digelar baru-baru ini.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menyampaikan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi awalnya menangkap S di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 530 butir pil dobel L dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
“Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan barang tersebut dari FI, yang ternyata merupakan tetangganya sendiri,” ujar AKP Sriati, Minggu 22 September 2024.
Setelah mendapat informasi dari S, tim langsung bergerak menuju rumah FI. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan FI beserta sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi narkoba.
Kedua pemuda tersebut kini sudah digelandang ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sriati.
Sebagai catatan, pil dobel L, atau yang dikenal dengan sebutan pil koplo, merupakan obat terlarang yang sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Pil ini dapat menyebabkan kerusakan serius pada sistem saraf jika dikonsumsi dalam jangka panjang, dan penggunaannya tanpa resep dan anjuran dari dokter, dapat meningkatkan risiko dampak negatif yang lebih besar pada kesehatan mental, serta fisik hingga bisa berusan dengan hukum atau kepolisian.(*)