KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi menyatakan bahwa dua, bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri telah lolos verifikasi administrasi dalam Pilkada serentak 2024.
“Hasil verifikasi administrasi kemarin, setelah kami cek, semuanya memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon. Tidak ada perbaikan yang perlu dilakukan, semuanya dinyatakan telah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Minggu 15 September 2024.
Menurut Nanang, sejumlah dokumen dari kedua bapaslon telah diperiksa secara menyeluruh oleh KPU Kabupaten Kediri, termasuk laporan pajak, foto resmi, serta berkas-berkas lainnya yang menjadi persyaratan pencalonan.
Setelah melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh dokumen administrasi, pihaknya memastikan bahwa kedua bapaslon, yaitu Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa dan Deny Widyanarko-Mudawamah, telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.
Tahapan ini merupakan langkah penting sebelum memasuki proses penetapan calon dan masa kampanye sebagai bagian dari tahapan Pilkada serentak 2024.
” Nanti akan kami share pengumuman terkait hal itu kepada masyarakat,” ungkap Nanang. (*)