Kediri  

Bakal Tempuh Jalur Hukum, Afiliasi Sekartaji Kecam Tindakan Represif Aparat di Kota Kediri

Bakal Tempuh Jalur Hukum, Afiliasi Sekartaji Kecam Tindakan Represif Aparat di Kota Kediri
Korlap aksi, Tri sedang membacakan pernyataan sikap atas buntut tindakan represif aparat kepolisian di depan Mapolres Kediri Kota (foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Buntut tindakan represif yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kota Kediri pada Jumat, 23 Agustus 2024 pekan lalu, menuai protes keras dari puluhan massa yang tergabung dalam afiliasi Sekartaji. Dalam aksi tersebut, menuntut permintaan maaf resmi dari pihak kepolisian atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan beberapa peserta aksi mengalami luka-luka.

Menurut keterangan Koordinator Aksi, Tri, setidaknya puluhan orang mengalami luka-luka diduga akibat tindakan oleh oknum aparat, bahkan dampak dari kejadian tersebut sejumlah massa aksi di depan gedung DPRD Kota Kediri pekan lalu, harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

“Total 16 orang luka-luka, dan yang sampai dibawa ke rumah sakit terdekat ada enam sampai delapan orang,” kata Tri saat diwawancarai awak media di depan Polres Kediri Kota, Selasa 27 Agustus 2024.

Tri menambahkan bahwa Afiliasi Sekartaji tidak akan tinggal diam atas kejadian ini. Mereka berencana untuk mengambil langkah hukum guna mempertanggung jawabkan tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian saat bertugas kala itu, dengan berkoordinasi beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Langkah ini ditempuh sebagai peringatan agar penegak hukum, khususnya kepolisian, bertindak lebih profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Akan koordinasi dulu dengan LBH yang ada di beberapa daerah,” tegas Tri.

Ketika ditanya mengenai penyebab tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap massa pendemo, Tri menjelaskan bahwa polisi, seingatnya, mengaitkan tindakan tersebut dengan dinamika psikologi massa atau adanya provokasi berupa pelemparan batu. Namun, Tri menegaskan bahwa dalam aksi tersebut, tidak ada perusakan terhadap fasilitas publik.

” Alasan polisi, seingat saya, berdasarkan keterangan dari Kabag Ops Polres Kediri Kota, AKBP Abraham Sisik, adalah karena mereka melihat adanya dinamika psikologi massa yang memanas atau tindakan pelemparan batu yang terjadi ketika aksi tersebut,” kata aktivis yang juga sebagai koordinator komite politik.

Menangapi terkait tuntutan permintaan maaf dan rencana langkah hukum yang akan diambil oleh afiliasi sekartaji, kepada pihak kepolisian. Kabag Ops Polres Kediri Kota, AKBP Abraham Sisik, menolak untuk memenuhi tuntutan massa aksi yang meminta permintaan maaf atas tindakan represif aparat saat mengamankan demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kota Kediri pekan lalu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh aparat sudah sesuai dengan prosedur pengamanan dan pengendalian massa yang berlaku.

“Ya, dari pihak kami (kepolisian-red) tidak mau meminta maaf. mari kita fokus pada upaya perbaikan dan evaluasi ke depan,” ucap AKBP Abraham.

Menurutnya, setiap tindakan pengamanan unjuk rasa yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam SOP tersebut, ditekankan bahwa aparat tidak diperbolehkan melakukan pemukulan, penganiayaan, menggunakan senjata api, ataupun menembakkan gas air mata terhadap para demonstran.

Namun, AKBP Abraham juga mengakui adanya situasi yang memicu ketegangan yang terjadi ketika aksi unjuk rasa kawal keputusan MK di depan Kantor DPRD Kota Kediri pekan lalu.

“Setiap pengamanan unjuk rasa sudah sesuai SOP, tidak boleh memukul, menganiaya, menggunakan senjata api, ataupun gas air mata. Tetapi dalam situasi tertentu, seperti saat aparat terkena lemparan batu, sehingga mungkin ada yang tidak terima,” ungkap AKBP Abraham.(*)