KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengingatkan kepada seluruh bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024 untuk menyusun visi dan misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri 2025-2029. Himbauan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi, Sabtu (10/8/2024) malam.
“Acara ini penting sebagai panduan bagi bakal pasangan calon (paslon) dalam menyusun program yang tepat sasaran,” ujar Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian.
Ia mengutarakan, penyusunan visi-misi program bakal paslon merupakan salah satu prasyarat penting dalam proses pencalonan. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 13 huruf D, yang menyebutkan bahwa dalam lembar pencalonan, bakal paslon wajib mencantumkan visi, misi, dan program yang akan diusung.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap paslon memiliki rencana strategis yang jelas dan terarah dalam menjalankan pemerintahan jika terpilih. Oleh sebab itu KPU Kota Kediri mengadakan kegiatan sosialisasi agar Bappeda, Kesbangpol, dan Bawaslu dapat memberikan penjelasan yang komprehensif.
Penjelasan tersebut nantinya dapat dijadikan acuan oleh bakal paslon atau partai politik pengusung dalam menyusun visi, misi, dan program yang akan dimasukkan sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
” Kami (KPU Kota Kediri-red), dalam hal ini, hanya berperan sebagai fasilitator untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Reza.(*)