Surabaya (Wartatranparansi.com) – PT. Granting Jaya menggelar sosialisasi dan mendengar usulan dari para nelayan di Hall kawasan Kenjeran Park Surabaya, Rabu (24/07/2024). Pertemun itu terkait dengan rencena Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL), salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dirut PT. Granting Jaya, Soetiadji Yudho menyatakan, bahwa pihaknya mengundang para nelayan untuk menyamakan persepsi dalam membangun danemanfaatkan pesisir timur Surabaya. Karena dalam proyek SWL nantinya mesti ada yang terganggu mata pencahariannya. Namun begitu pihaknya sudah mempersiapkan solusi penangananya.
“ Kan biasa suatu proyek pembangunan itu ada yang setuju dan tidak, disinilah kita terbuka berbagai masukan yang konstruktif tentunya dari para nelayan,” ujarnya.
Soetiadji mengatakan, tujuan utama proyek SWL ini untuk kemajuan kita bersama, yaitu meningkatkan ekonomi nelayan. Untuk itu pihaknya akan menyediakan tempat tinggal, sarana dan prasarana nelayan , pengolahan ikan beserta pasar hasil tangkapan ikan.
“ Tidak ada rencana pembangunan itu untuk merugikan rakyatnya sendiri,” tegasnya.
Ditempat yang sama Agung Pramono sebagai juru bicara PT. Granting Jaya menyatakan, rencana SWL yang akan reklamasi pesisir pantai menjadi pulau Perikanan seluas 120 hektar. Pulau tersebut sebagai sentra perikanan, dari pancing sampai galangan kapal.
“ Pulau ini meliputi berbagai aspek perikanan mulai yang kecil hingga besar, dan kita mendapat respon positif dari para nelayan,” katanya.
Agung mengatakan, bahwa Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land (SWL) menilai ada kesamaan antara PT. Granting dan nelayan disekitar Pantai Timur Surabaya , diantaranya sejarah, lokasi, pemanfaatan pantai, kejayaan, kesulitan dan memanfaatkan air laut.
Di pesisir timur Surabaya, saat ini terjadi sedimentasi hampir 1 km dari titik daratan. Karena pasang surutnya ekstrem maka sejauh mata memandang, kita tidak dapat melihat ar laut secara terus menerus selama 24 jam.
Agung menyatakan, merubah alam, jelas membutuhkan perjuangan dan pengorbanan. Perjuangan itu harus dilakukan bersama- sama antara Pemerintah, PT. Granting dan Nelayan sebagai warga pesisir.
“ Tanpa perubahan kondisi Pantai Timur Surabaya akan tetap seperti ini,” ungkapnya.
Agung Pramono menyebutkan, dasar pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu SWL adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menko Koordinator Perekonomian Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional Tanggal 15 Mei 2024. Juga Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Nomor: PK.Kpplp/49/D.VLM.Ekon.Kpplp/05/2024 Tentang Surat Keterangan PT Granting Jaya Sebagai Pengelola Proyek strategis Nasional Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya W L (SWL) Tanggal 27 Mei 2024.
“ Jadi proyek SWL dasarnya jelas, tinggal kita memulainya setelah perizinan reklamasi keluar,” katanya.
Ia menambahkan, masih ada perbedaan sikap dalam pembangunan proyek WSL. Dalam waktu dekat, para nelayan akan diundang kembali, karena semua masukan dan keinginannya akan dipelajari dan dicarikan solusi bagi keluarga nelayan.”
Dalam waktu dekat akan kami undang kembali,”pungkasnya.(*)