Polda Sulteng Amankan Sabu 1 Kg di Salah Satu Perusahaan Ekspedisi

Polda Sulteng Amankan Sabu 1 Kg di Salah Satu Perusahaan Ekspedisi
Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari

PALU (Wartatransparansi.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengungkap kepemilikan 1 kilogram sabu yang dikemas dalam kotak bertanda “Guanyinwang” dicampur makanan ringan dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini berkat informasi masyarakat, di mana saat itu polisi telah melakukan pengawasan terhadap tersangka berinisial K (39 tahun) hendak mengambil barang di salah satu perusahaan ekspedisi, di Jalan Pulau Halmahera, Palu Timur, Kota Palu, pada Sabtu (30/6/2024)

“Saat dos dibuka dan diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket berukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu dicampur jajanan ringan,” kata AKBP Sugeng Lestari dalam rilis yang dikirimkan Jumat (19/7/2024).

Menurut Sugeng, saat diperiksa, tersangka K mengaku disuruh oleh seseorang berinisial H yang beralamat di Jalan Thamrin Palu. Sehingga tim langsung bergerak menangkap H dan membawanya ke Polda Sulteng.

“Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Sulteng dengan dugaan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. maksimal 20 tahun,” tutupnya. (*)