SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah depo peti kemas yang di kawasan Jalan Kalianak dan Romokalisari. Rombongan menyisir di Smart Depo dan PT Seacon Bintang Sejahtera. Hasilnya, mereka telah menemukan perusahaan depo peti kemas yang belum memiliki perizinan lengkap.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menyebut Seacon Bintang Sejahtera adalah salah satu perusahaan yang tidak bisa menunjukkan izin Andalalin dari Pemkot Surabaya. Bahkan sebelumnya PT Smart sama sekali tidak bisa menunjukkan dokument perijinan.
Perijinan Andalalin ini sangat penting karena perijinan ini nengatur tentang rekayasa lalu lintas dari suatu kegiatan perusahaan agar tidak menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Mengingat, Kawasan Kalianak selama ini memang dikenal sebagai daerah tengkorak, artinya sering terjadi kemacetan dan rawan kecelakaan. Salah satu penyebabnya adalah lalu lintas truk peti kemas yang cukup padat, sehingga mengganggu pengguna jalan.
“Ini kan saya dapat laporan kalau daerah sini sering macet. Jadi kita lakukan sidak. Dan ternyata memang mereka tidak memiliki izin Andalalin,” ujar Arif Fathoni di sela melaksanakan sidak, Selasa (16/7/2024)
Pro yang akrab disapaas Toni ini mengaku cukup puas, karena dua temuan dilapangan Disa dijadikan bahan memanggil seluruh Perusahaan depo petik kemas untuk dimintai dokument perijinannya.
” Minggu depan kami mengundang seluruh perusahaan depo petik kemas ke Komisi A DPRD Surabaya,” tegasnya. (*)