BLITAR (Wartatransparansi.com) – Ketahuan selingkuh dengan penjaga warung berinisial TW dan asisten rumah tangga berisial SP, lelaki yang berprofesi sebagai notaris berisial AB dilaporkan istrinya YN yang juga seorang notaris ke polisi.
Perselingkuhan itu diketahui YN saat dirinya membuntuti suaminya yang sedang menginap di salah satu hotel di Tulungagung bersama TW asisten rumah tangga, lantas YN mengonfirmasinya dan TW mengakuinya bahwa berselingkuh dengan AB.
Atas penjelasan TW pada akhirnya YN melaporkan tindakan perselingkuhan tersebut kepada Polres Tulungagung dengan dugaan Tindak Pidana Perzinahan yang saat ini telah teregister dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/103/VI/2024/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Juni 2024.
Sedangkan perselingkuhan AB dengan SP asisten rumah tangga yang mengakui bahwa ia berzina dengan majikannya di rumah pria tersebut, YN melaporkannya ke Polres Blitar dengan Nomor Laporan Polisi ; LP/-B/40/VI/2024/SPKT/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Juni 2024.
Sementara itu menurut pengacara YN, Oktaviana Setiyanigrum bahwa setelah pihaknya melaporkan AB ke Polres Tulungagung, TW merasa bersalah kepada YN karena berzina dengan suaminya, apalagi ditemukan alat bukti berupa rekaman cctv dan baju yang digunakan oleh pelaku berzina.
“Atas pengakuannya tersebut, sang ART mengaku sudah beberapa kali melayani hawa nafsu sang majikan dan YN telah mempersiapkan untuk menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Blitar.” katanya, Selasa (18/06/2024).
Kini pihak YN melalui kuasa hukumnya berharap, laporan kliennya ke polisi mendapat kepastian hukum, menolak adanya Restoratif Justice serta menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik.
YN pun melalui kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau rujuk kembali dengan sang suami. Ia pun dengan tegas akan menggugat cerai sang suami yang juga merupakan notaris dan juga PPAT di Kota Blitar.
“Atas kejadian tersebut klien kami mengalami tekanan psikis atau penderitaan batin sehingga klien kami melakukan pelaporan di kepolisian, selain itu juga akan melakukan langkah-langkah atau upaya-upaya yang dibenarkan menurut hukum salah satunya gugatan cerai di Pengadilan Agama,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh awak media ke kantornya di Kota Blitar pada sore hari, AB tidak ada ditempat dan kantornya terlihat tutup. (*)