PALU (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 18 personel Polsek Palu Barat dikerahkan untuk kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu 9 Juni 2024 pukul 21.00 WIT hingga 22.10 WIT.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, SIK MH melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Makmur Johan, S.Sos menjelaskan, razia KRYD bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah dan meminimalisasi terjadinya kejahatan di wilayah Palu Barat dan Ulujadi.
Selain itu, mengantisipasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot bogar yang sangat mengganggu masyarakat, miras, sajam serta peredaran narkoba.
Dalam kegiatan razia KRYD tersebut juga dilakukan imbauan pada masyarakat agar mematuhi ketentuan berlalu lintas dalam berkendara untuk keselamatan diri sendiri.
Selain itu, tujuan KRYD juga untuk menurunkan angka kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau C3 dan penggunaan narkoba. Jalur pelaksanaannya meliputi Kecamatan Palu Barat dan Ulujadi. (*)