KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Di hari pendaftaran terakhir bakal calon Wali Kota dan balal calon Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan Ronny Siswanto – Fadloly Iwa Kusuma secara resmi menyerahkan dokumen dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Minggu (12/5/2024).
Langkah strategis Ronny Siswanto cukup berani, selain beberapa waktu lalu telah mendaftar ke sejumlah partai politik (parpol) di Kota Kediri, ia juga memilih menempuh jalur independen atau perseorangan untuk menjadi calon Wali Kota Kediri.
Keberanian Ronny Siswanto di kancah politik Kota Kediri, dengan strategi kombinasi baik jalur perseorangan maupun koalisi parpol menjadi salah satu dinamika menarik perhatian.
Dalam pernyataanya Ronny Siswanto, menyatakan bahwa keputusannya untuk menggabungkan kedua strategi tersebut bertujuan untuk memberikan pilihan yang lebih beragam baginya, dan juga untuk mengoptimalkan dukungan serta sumber daya yang tersedia dalam upayanya menjadi Walikota dan Wakil Wali Kota Kediri.
” Saya mengambil jalan ninja pertama berkoalisi dengan parpol, kedua di jalur perseorangan menuju Balaikota,” ujar Ronny.
Ronny mengutarakan berkas dukungan yang diperoleh dari masyarakat telah terkumpul sebanyak puluhan ribu yang terbagi di 3 Kecamatan Kota Kediri, kemudian diserahkan ke KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri dari jalur perseorangan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh KPU.
” Tadi kita serahkan dokumen ke KPU sebanyak 50 kotak lebih, berisikan surat pernyataan dan KTP berisikan sebanyak 25 ribu lembar surat,” terang Ronny.
Keputusan Ronny Siswanto untuk menggandeng pengusaha even organizer Fadloly Iwa Kusuma sebagai pasangannya di jalur perseorangan dalam Pilkada Kota Kediri mendatang juga didasari latar belakang pasangannya sebagai calon Wakil Walikota.
Fadloly Iwa Kusuma, yang juga merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memiliki rekam jejak sebagai calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Pesantren Kota Kediri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dianggap sebagai pilihan strategis oleh Ronny Siswanto.
” Kemarin saat Pileg 2024 Fadloly sempat mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Gerindra dari Dapil 2 Kota Kediri,” ungkapnya.
Meski ada selisih sekitar seribu surat dukungan dengan apa yang dipaparkan oleh Ronny Siswanto. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi akan segera melakukan penghitungan jumlah, dan kemudian verifikasi dokumen yang telah diterima dari pasangan bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan.
Sebab, syarat dukungan masyarakat bagi bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Walikota harus mengumpulkan ke KPU, berupa surat dukungan dan KTP sebanyak 23.397 lembar tersebar di sedikitnya 2 Kecamatan Kota Kediri.
” Secara lisan tadi Pak Ronny menyampaikan 24 ribu surat dukungan. Kita akan melakukan proses perhitungan surat tersebut, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara langsung kepada masyarakat,” ucap Pusporini.
Ia juga mengatakan KPU Kota Kediri akan melakukan verifikasi administrasi, bilamana dalam proses verifikasi administrasi jumlahnya ditemukan kurang, atau administrasinya tidak memenuhi syarat. Maka pihaknya nanti akan meminta pihak bersangkutan untuk melakukan perbaikan, dan setelah dipenuhi perbaikan maka akan dilakukan verifikasi faktual berkas milik bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri dari jalur perseorangan.
Lanjut Pusporini verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU dilaksanakan dengan cara seperti sensus penduduk. Sehingga jumlah berkas dukungan yang telah diberikan oleh pasangan Ronny Siswanto – Fadloly Iwa Kusuma akan dilakukan pengecekan datanya ke rumah warga secara langsung oleh petugas adhoc KPU.
Lantas, apa kriteria warga yang dapat memberikan dukungan kepada bakal calon Walikota dan Wakil Wali Kota Kediri. Kata, Pusporini hampir sama dengan kriteria pemilih saat pemilu.
Sehingga warga yang berprofesi sebagai TNI/ Polri tidak diperkenankan data atau berkasnya masuk dalam dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota pada jalur perseorangan.
” Meski secara tersurat belum ada, Tapi mereka (TNI/Polri.red) bukan pemilih jadi jika ada, maka tidak dianggap sah. Jadi kuncinya yang mendukung ini masuk data pemilih atau bukan,” pungkas Puspo. (*)