Masa Tenang, Satpol PP Surabaya Angkut Ribuan APK Gunakan 35 Truk

Masa Tenang, Satpol PP Surabaya Angkut Ribuan APK Gunakan 35 Truk
Satpol PP Kota Surabaya telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) sejak memasuki masa tenang pada 11-12 Februari 2024.

Di samping itu, Satpol PP Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) selama masa tenang pemilu yang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024.

“Untuk masa tenang merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Panwascam. Satpol PP hanya membantu, terlebih jika kami mendapat aduan dari masyarakat terkait APK yang mengganggu keindahan kota maupun pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kami juga melakukan pemantauan secara masif sehingga kami juga melaporkan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam giat operasi penertiban APK, sebanyak 750 personel dikerahkan. Yakni, selain dari lingkup Pemkot Surabaya, seperti Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), juga pihak Bawaslu dan KPU. Dibantu PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan).

Yudhis menjelaskan, penertiban APK merujuk pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban APK selama masa tenang Pemilu 2024 guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif. (wet)