SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Menggunakan 35 unit truk, Satpol PP Kota Surabaya telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) sejak memasuki masa tenang pada 11-12 Februari 2024. Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 berlaku selama tiga hari, atau mulai 11 Februari hingga 13 Februari. Sedangkan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, di hari kedua masa tenang kampanye Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya masih terus melakukan penyisiran bersama Bawaslu dan KPU. “Hari pertama, tepatnya Minggu dini hari kami berhasil mengumpulkan sebanyak 3 truk besar berisi APK yang telah kami tertibkan. Kemudian, masing-masing 1 truk besar untuk per satu kecamatan, serta petugas kami yang bertugas di 31 kecamatan. Sehingga, kurang lebih 35 truk besar dikerahkan untuk mengangkut APK,” kata Yudhis, Senin (12/2/2024).
APK yang telah ditertibkan berupa baliho besar, bendera partai, serta banner berukuran kecil. Selanjutnya, semua APK tersebut disimpan di gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Surabaya.
Menurutnya, beberapa APK yang masih terpasang, Satpol PP Surabaya akan lakukan penyisiran kembali serta melakukan penertiban. Menurutnya, APK yang belum ditertibkan itu, bukan unsur kesengajaan sehingga akan tetap dilakukan penertiban.
“Kami akan lakukan penyisiran kembali, petugas kami yang berada di kecamatan juga kami himbau untuk lakukan penyisiran ulang. Yang paling utama memang bendera atau baliho yang kiranya masih terpasang di kecamatan. Hari ini (Senin, 12/2/2024), kami sudah menertibkan APK di wilayah Jalan Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong,” imbuhnya.





