Warga Masih Buang Sampah Sembarangan, DLH Usul Perubahan Perda untuk Efek Jera

Warga Masih Buang Sampah Sembarangan, DLH Usul Perubahan Perda untuk Efek Jera

Menurut Dedik, operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga melakukan sosialisasi secara intens sebagai upaya mencegah warga membuang sampah sembarangan.

“Operasi yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman kita sosialisasikan,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya itu juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, terutama plastik. Ia menyebut, bahwa sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Surabaya mencapai 1500-1600 ton per hari.

“Untuk itu, jangan nyampah, bukan hanya membuang, tapi menahan, kalau memasak ya secukupnya saja, jangan banyak-banyak, kalau bisa makan habis, jangan menyisakan, jangan menyampah terlalu banyak,” pesan dia.

Di samping itu, pihaknya juga mendorong masyarakat untuk mendaur ulang sampah. Seperti mengikuti peraturan Wali Kota Surabaya yang melarang penggunaan tas kresek.

“Di toko ritel modern sudah dilakukan, dan itu pengurangan cukup lumayan, kurang lebih 2 ton per hari, 2 ton dibandingkan 1.500 masih jauh,” katanya.

Dedik mengungkapkan bahwa DLH Surabaya berencana mengusulkan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah. Ia berharap, dengan perubahan Perda tersebut, bisa ada sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar buang sampah sembarangan.

“Untuk total pendapatan 1 tahun (2023) dari Operasi Yustisi sebesar Rp 29 juta,” ujarnya. (wet)