Semua ini, sebut Adhy, terangkum dalam strategi Inisiatif, Kolaborasi, dan Inovasi atau IKI.
Ibu Gubernhr selalu mengingatkan para ASN di Jatim untuk terus mengimplementasikan strategi IKI. Ini merupakan dukungan untuk Jawa Timur menuju world class government yang digerakkan oleh para ASN sendiri, ujarnya.
Ia pun berpesan bahwa mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK memiliki hak yang sama, tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah, dan posisi ASN tidak boleh diisi oleh jajaran TNI dan POLRI.
Selain itu, juga tertuang dalam UU tersebut bahwa ASN dapat diberhentikan jika tidak bekerja sebagaimana mestinya, serta tidak boleh mengangkat honorer dan tidak ada lagi pegawai honorer non- ASN di tahun 2025.
Sekdaprov Adhy juga memberikan penekanan terkait peniadaan staf honorer di tahun 2025. Ia mengimbau BKD untuk selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mencari solusi terkait staf honorer di berbagai instansi. Salah satunya, membuka formasi seleksi PPPK dan CPNS yang sesuai dengan kebutuhan mereka. (*)