Muhammad Sayuti menjelaskan, keputusan penetapan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal Hakiki. “Semoga maklumat ini diikuti oleh warga Muhammadiyah,” kata Sayuti.
Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada 12 Januari 2024. (wet)