MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji. Mulai Tahun 2024, pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magetan “Gratis”.Kebijakan ini guna peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara, serta meningkatkan pelayanan publik.
Uji Kir gratis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan Wely Kristanto. Sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik pada masyarakat.” Mulai 2 Januari 2024 retribusi uji bagi kendaraan bermotor wajib uji (KB WU) dihapus/gratis,” terang Wely Kristanto.