PALU (Wartatransparansi.com) Beredar Postingan Hoaks Surat Edar Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia pada tanggal 15 Desember 2023.
Faktanya, Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker ditanggal 15 Desember 2023 itu. Namun, masyarakat dihimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.