PALU (Wartatransparansi.com) Beredar Postingan Hoaks Surat Edar Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia pada tanggal 15 Desember 2023.
Faktanya, Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker ditanggal 15 Desember 2023 itu. Namun, masyarakat dihimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.
Masyarakat kemudian dihimbau Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster.
Adapaun isi pesan berantai tersebut berbunyi “pemakaian masker di Indonesia mulai tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, bahwa penggunaan masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang. (*)