Adapun projek yang diduga dikerjakan asal-asalan, diantaranya Proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi di perumahan Gading Raya Permai 2 di Kelurahan Manisrenggo, Perumahan Zahra di Kelurahan Pakunden, dan Perumahan Crlaview Jalan Teratai Kelurahan Ngampel Kota Kediri.
Sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), disebutkan ada item pekerjaan tanah, seperti galian, pemadatan atau urukan, pasir dan pekerjaan tes pipa, namun faktannya dilapangan tidak direalisasikan.
Bahkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Perumda Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri, telah dilaporkan oleh pihak LSM LPKSM INPROF dengan bukti surat terima dari Kejaksaan Kota Kediri pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu.
Tim Wartatransparansi.com Kediri juga berupaya meminta informasi lebih lanjut perihal dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Perumda Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri. Dengan mengirimkan pesan langsung melalui WhatsApp pribadi Kasi Intel kejaksaan Kota Kediri Boma Wira Gumilar, Jumat 8 Desember 2023 pukul 15.50 WIB, dan sambungan telepon langsung pukul 19.15 WIB. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan yang ia sampaikan. (*)





