Kamis, 12 Desember 2024
25 C
Surabaya
More
    LapsusMenuju Pilpres 2024Ganjar Memulai Kampanye dari Papua dan Mahfud di Aceh

    Ganjar Memulai Kampanye dari Papua dan Mahfud di Aceh

    JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan memulai kampanye pada Selasa (28/11/2023). Ganjar mengawali kampanye dari Papua sedangkan Mahfud dari Aceh.

    “Malam ini saya akan bergerak ke Timur, dimulai dari Merauke, dan Pak Mahfud akan mulai dari Aceh,” kata Ganjar saat acara konsolidasi relawan di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11) malam.

    “Kita akan bergerak dari Barat Timur, dari Utara Selatan dan nanti akan bertemu di titiknya di pusatnya,” imbuh dia.

    Mulai besok pagi, kata Ganjar, seluruh organ relawan akan mulai bergerak secara optimal. Dia pun menegaskan bahwa mulai besok tak ada kata mundur.

    “Dan mulai besok pagi tidak ada lagi kata mundur, kita akan maju terus. Kalau kita dihalangi di depan, kita akan tabrak,” ucap Ganjar.

    Lebih lanjut, mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku selama ini telah berkeliling ke sejumlah wilayah di Indonesia dan banyak menyerap aspirasi masyarakat.

    Ganjar menyerukan relawan agar mulai bersatu dan bergerak bersama untuk selalu mendengar bersama rakyat agar mereka berada dalam satu barisan.

    “Dan syaratnya adalah, satu kita mesti bersatu, dua kita mesti bergerak, dan yang ketiga kita mesti temui rakyat untuk mendengarkan mereka agar mereka kemudian berada pada barisan kita,” kata Ganjar.

    Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, alur kampanye sudah disusun berbeda mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. Karena itu, pihaknya membagi tugas agar semua wilayah dapat dikunjungi. “Ya bahwa Indonesia tuh harus bersatu, jangan kurang wilayahnya juga ya,” tuturnya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

    Selama masa kampanye, KPU akan menggelar debat capres-cawapres Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. (*)

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan