Pemilik Lahan di Kelurahan Kertosari Siap siap Gugat PT. Bintang Griya Sejahtera Banyuwangi

Pemilik Lahan di Kelurahan Kertosari Siap siap Gugat PT. Bintang Griya Sejahtera Banyuwangi

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Kuasa hukum pemilik lahan H. Tadjudin/Hj. Rubaiyah di wilayah Buyukan lingkungan kramat, kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi akan menggugat PT. Bintang Griya Sejahtera (BGS) Banyuwangi. Pasalnya, proses jual beli pemilik tanah dengan PT. Bintang Griya Sejahtera (BGS) di nilai Wan Prestasi.

Kuasa hukum yang ditunjuk dari pemilik lahan Sugeng Hariyanto S.H., M.H. Menceritakan dihadapan Wartatransparansi.com bahwa pada tanggal 8 Desember 2021 lalu terjadi jual beli sebidang tanah Hak milik no.539 L 4200 dan SHM no.02140 L 3.380 m2 A/N H. Tadjudin /Hj. RUBAIYAH dengan Elis Setiono selaku pengembang dari PT. BINTANG GRIYA SEJAHTERA sebesar 1,6 Miliar dengan perjanjian uang muka sebesar 250 juta namun jika dalam tempo 12 bulan tidak dibayar atau lunas maka kesepakatan dan perjanjianya dapat dibatalkan dan uang muka hangus.

“Awal transaksi jual beli dengan perjanjian dan kesepakatan jika dalam tempo 12 bulan tidak dilunasi maka semua perjanjian dibatalkan dan uang muka hangus,” kata Mbah Sugeng sapaan akrab pengacara asal Boyolangu tersebut di ruang kerjanya, Jumat (17/11/2023) siang.