SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 712 ribu Wajib Pajak (WP) di Kota Surabaya, tidak patuh membayar pajak. Kondisi itu membuat wali kota kurang senang dan mengirimkan surat cinta berupa teguran keras.
Wali Kota Eri Cahyadi dalam Surat Edaran menyebutkan, 712 WP tersebut, adalah pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), air tanah, reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mereka diminta untuk meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah.
Dalam Surat Edaran, Eri menekankan,dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah di lingkungan Kota Surabaya, maka bagi seluruh WPuntuk menaati dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Jika terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran Pajak Daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eri dalam surat edaran yang diteken 2 November 2023 itu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat edaran itu kepada semua wajib pajak se Surabaya. Ia memastikan di Surabaya ada sembilan jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.
“Surat edaran itu dilayangkan melalui asosiasi usaha maupun individu WP. Jika ditotal dari 9 kategori pajak itu ada sebanyak 712.000 WP di Surabaya,” katanya.