Untuk itu, pimpinan satuan maupun organ Polri diingatkan untuk memberi arahan yang jelas kepada jajarannya. Termasuk agar semua anggota Polri dapat bersikap tegas dan profesional saat dihadapkan dalam situasi dilematis yang bersinggungan dengan ranah politik praktis.
“Komandan maupun pimpinan Polri memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam tindakan politik yang dapat mengganggu proses demokrasi,” tegas Gilang.
“Sebagai penegak hukum, anggota kepolisian pantang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai mengabaikan amanat dari undang-undang (UU) yang mengatur mengenai netralitas Polri di Pemilu,” sambung Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) itu.
Seperti diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan agar setiap anggota Polri bersikap netral dalam politik. Aturan tersebut juga mengatur anggota Polri untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Di sisi lain, Gilang menyoroti pentingnya anggota Polri menjalankan tugas sebagai personel pengamanan Pemilu dengan integritas yang tinggi. Ini termasuk dalam hal pencegahan konflik, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Segala bentuk ancaman yang dapat menganggu kelancaran proses Pemilu, perlu diantisipasi pihak kepolisian. Peran Polri dibutuhkan untuk memastikan tidak ada pihak yang ingin merusak jalannya proses Pemilu,” terang Gilang.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 40 tersangka terorisme anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang disebut hendak menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Gilang mengatakan, Polri memiliki tugas untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh rakyat Indonesia. “Keberhasilan ini harus diikuti dengan keberhasilan-keberhasilan lain dalam hal profesionalitas dan integritas Polri pada pengamanan Pemilu 2024. Dibutuhkan juga sinergitas yang baik dari Polri dengan instansi keamanan lain, seperti dengan TNI,” tutup Gilang. (*)





