ICMI Siapkan Forum Diskusi Khusus, Tindak Lanjuti Proposal Kenegaraan DPD RI

ICMI Siapkan Forum Diskusi Khusus, Tindak Lanjuti Proposal Kenegaraan DPD RI

“Sehingga rusak secara struktural dan kultural. Padahal, kalau kita merujuk pada rumusan pendiri bangsa, mereka yang ingin berkontribusi terhadap Republik ini salurannya tak hanya partai politik, tetapi juga Utusan Daerah dan Utusan Golongan,” tutur Ichsanuddin Noorsy.

Akademisi UI, Dr Mulyadi menjelaskan secara rinci komparasi implementasi sistem demokrasi di Indonesia dan Amerika. Menurutnya, Amerika yang disebut sebagai negara pelopor demokrasi, faktanya tak menggunakan sistem demokrasi langsung seperti diimplementasikan di Indonesia. “Apa yang terjadi di negeri ini sudah kebablasan. Amerika saja tak menerapkan demokrasi seperti yang diterapkan di Indonesia ini. Maka, memang sudah seharusnya dikoreksi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DPD RI menawarkan lima proposal kebangsaan. Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan Reformasi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM (lebih lengkap lihat grafis di bawah).

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Brigjen Pol Amostian, Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy, Akademisi UI Dr Mulyadi dan Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajaran.

Sedangkan ICMI dihadiri Prof Arif Satria (Ketua Umum), Prof Muhammad Jafar Hafsah (Wakil Ketua Umum Bidang IPTEK, Agro-maritim dan Lingkungan Hidup), Andi Anzhar Cakra Wijaya (Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional, Politik dan Hukum), Prof Teuku Abdullah Sanny (Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Umat), Dr Hery Margono (Wakil Sekretaris Jenderal).

Hadir pula Andi Faisal Bakti (Direktur CIDES ICMI), Welya Safitri (Ketua Umum Pengurus Pusat Perempuan ICMI), Dr Yulianto Syahyu (Direktur Lembaga Bantuan Hukum ICMI), Dr Ismail Ramadhan (Ketua Umum Pemuda ICMI), Sibawaihi (Direktur Program ICMI) beserta staf ICMI lainnya.(*)

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA
www.lanyallacenter.id

PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI

Lima proposal penyempurnaan dan penguatan asas dan sistem bernegara Pancasila yang ditawarkan DPD RI adalah sebagai berikut:

1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi.

3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.

4). Memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.

5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. (*)