Over Eksploitasi Nikel, LaNyalla Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan

Over Eksploitasi Nikel, LaNyalla Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan

Belakangan ini, dikatakan LaNyalla, banyak kebijakan pemerintah yang cenderung memberi kemudahan eksploitasi besar-besaran sumber daya alam. Jika tidak diikuti pengembangan tata kelola pertambangan yang kuat, eksploitasi akan menimbulkan konsekuensi serius.

“Berbagai konsekuensi itu sudah terjadi dan harus menjadi perhatian pemerintah. Makanya arah politik dan tata kelola pertambangan, meskipun pijakannya adalah kemudahan investasi, tidak boleh mengabaikan lingkungan dan masyarakat terdampak,” ujar dia.

Untuk itu, saran LaNyalla, pemerintah perlu melakukan moratorium penerbitan izin tambang mineral di Sulawesi dan wilayah lain yang sejenis. Untuk melakukan pemetaan terbaru dampak lingkungan dan Perlu juga meninjau dan kebencanaan yang mengancam masyarakat sekitar tambang.

Seperti diketahui, Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, sebelumnya mengatakan salah satu konsesi perusahaan tambang nikel terbesar di Sulawesi Selatan mengancam keberadaan lumbung merica Nusantara di Blok Tanamalia atau Pegunungan Lumereo-Lengkona, dengan total luasan konsesi mencapai 17,8 ribu hektare.

Sedangkan di Sulawesi Tengah, Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili menyebut hutan hujan alam yang terdapat dalam konsesi pertambangan nikel terbesar berada di Sulawesi Tengah dengan luas lebih dari 200 ribu ha.

Pada 18 tahun terakhir, deforestasi terbesar juga terjadi di Sulawesi Tengah dengan luasan mencapai 722,7 ribu hektar. Deforestasi akibat ekspansi tambang nikel itu diduga menjadi pemicu banjir besar sejak tahun 2020 di Kabupaten Morowali Utara.

Berdasarkan catatan Walhi, konflik warga dengan perusahaan tambang nikel juga meningkat. Dari tahun 2019-2023 Walhi mencatat sekitar 32 orang yang dikriminalisasi, dua orang ditangkap, dan 14 orang mengalami penganiayaan.(*)