KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Masih banyaknya sampah plastik jenis anorganik membuat pemerintah daerah melakukan inovasi. Salah satu daerah yang melakukan hal itu adalah Kota Kediri.
Kota Kediri juga menjadi salah satu kota di Jawa Timur yang juga sudah menerapkan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Pembatasan penggunaan sampah plastik di Kota Kediri ini ditetapkan melalui Perwali Kota Kediri No 30 Tahun 2023.
Ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam pembatasan sampah plastik sekali pakai bagi instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan dan lembaga sosial maupun pelaku usaha di Kota Kediri dalam kegiatan sehari-hari.
Sanksi yang akan diterapkan sesuai yang tertera pada Perwali, yaitu teguran lisan, sanksi administratif teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.
Selain sanksi, pada Perwali nomor 30 Tahun 2023 juga mengatur tentang jenis plastik sekali pakai yang tidak boleh digunakan, meliputi kantong/tas plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
Pada Perwali tersebut Kota Kediri berupaya melindungi wilayahnya dari pencemaran dan kerusakan lingkungan khususnya plastik sekali pakai yang dilarang. Dapat digantikan dengan peralatan berbahan kaca, stainless steel, aluminium porselen/keramik, kayu, tembikar, bambu, kain, kertas, daun atau peralatan berbahan organik lainnya, seperti kantong belanja ramah lingkungan.
” Perda ini dibuat oleh pemerintah untuk membatasi warga terhadap penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini mengingat keberadaan sampah plastik salah satu jenis bahan yang tidak mudah untuk terurai,” kata Sekretaris Dinas DLHKP Kota Kediri Rony Yusanto, Senin (18/9/2023).