Minggu, 3 Desember 2023
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriKota Kediri Kampanyekan Diet Kantong Plastik Sekali Pakai

    Kota Kediri Kampanyekan Diet Kantong Plastik Sekali Pakai

    KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Masih banyaknya sampah plastik jenis anorganik membuat pemerintah daerah melakukan inovasi. Salah satu daerah yang melakukan hal itu adalah Kota Kediri.

    Kota Kediri juga menjadi salah satu kota di Jawa Timur yang juga sudah menerapkan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

    Pembatasan penggunaan sampah plastik di Kota Kediri ini ditetapkan melalui Perwali Kota Kediri No 30 Tahun 2023.

    Ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam pembatasan sampah plastik sekali pakai bagi instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan dan lembaga sosial maupun pelaku usaha di Kota Kediri dalam kegiatan sehari-hari.

    Sanksi yang akan diterapkan sesuai yang tertera pada Perwali, yaitu teguran lisan, sanksi administratif teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

    Baca juga :  KPU Kabupaten Kediri Ajak Warga Bersholawat dan Berdoa Bersama Keselamatan Bangsa

    Selain sanksi, pada Perwali nomor 30 Tahun 2023 juga mengatur tentang jenis plastik sekali pakai yang tidak boleh digunakan, meliputi kantong/tas plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.

    Pada Perwali tersebut Kota Kediri berupaya melindungi wilayahnya dari pencemaran dan kerusakan lingkungan khususnya plastik sekali pakai yang dilarang. Dapat digantikan dengan peralatan berbahan kaca, stainless steel, aluminium porselen/keramik, kayu, tembikar, bambu, kain, kertas, daun atau peralatan berbahan organik lainnya, seperti kantong belanja ramah lingkungan.

    ” Perda ini dibuat oleh pemerintah untuk membatasi warga terhadap penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini mengingat keberadaan sampah plastik salah satu jenis bahan yang tidak mudah untuk terurai,” kata Sekretaris Dinas DLHKP Kota Kediri Rony Yusanto, Senin (18/9/2023).

    Baca juga :  Gubernur Jatim Kunjungi Proyek Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi Tahun Ini

    Menurutnya, himbauan atau sosialisasi Perwali nomor 30 Tahun 2023 dilakukan secara masif oleh Pemkot Kediri kepada semua jajaran instansinya, dan masyarakat. Hal ini mengingat dengan menurunnya pengunaan plastik sekali pakai, jumlah sampah plastik di Kota Kediri dimungkinkan dapat berkurang.

    ” kalau himbauan ditujukan ke seluruh warga baik kepada pelaku usaha maupun, ruang publik masyarakat,” terangnya.

    Lanjut Rony menyampaikan, pembatasan sampah plastik, tak ubahnya seperti membiasakan kebiasaan positif pada masa lampau. Ia mencoba mencontohkan yakni ketika membeli kuah soto ayam dibungkus memakai rantang berbahan “stainless steel”. Maka, kebiasaan baik tersebut berusaha dimunculkan kembali oleh pemerintah.

    Terlebih dampak sampah, dari sepanjang tahun mengalami angka kenaikan sebanyak 2-3% karena naiknya populasi masyarakat. Tak hanya di Kota Kediri melainkan terjadi masalah di tingkat Nasional. Sehingga perlunya peraturan ini bisa diterapkan oleh masyarakat secara luas.

    Baca juga :  Seorang Ibu Lahirkan Bayi Kembar Tiga di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri

    ” berdasarkan data kami, sampah yang masuk di tempat pembuangan akhir (TPA) Klotok Kota Kediri pada 2022 yakni 140 ton Per-hari. Maka bisa dibayangkan bagaimana dengan jumlah kenaikan sampah dari tahun ke tahun,” paparnya.

    Terakhir Rony mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat dalam pengurangan sampah plastik. Sehingga, masyarakat Kota Kediri bisa hidup dalam lingkungan yang sehat.

    ” Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak terhadap memilih barang keseharian dan menggunakan plastik sekali pakai. Bila ada sampah organik dan anorganik baiknya bisa dikelola secara mandiri dilingkungan masing-masing,” tutupnya. (*)

    Reporter : Moch Abi Madyan

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan