Senin, 2 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaJual Dua Motor Vespa Bekas, Greddy Warga Lakarsantri Berurusan Polisi

    Jual Dua Motor Vespa Bekas, Greddy Warga Lakarsantri Berurusan Polisi

    SURABAYA (Wartatransparansi.com) – GH, warga Pagesangan III yang saat ini berdomisili di Lakarsantri harus berurusan dengan polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai menjual dua vespa dengan harga Rp 87.750.000 kepada pria berinisial AW namun dua buah sepeda motor Vespa tersebut tidak diberikan kepada korban. Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    Dalam keterangannya korban berinisial AW mengaku awal mula dirinya membeli dua unit vespa bekas dari tersangka pada bulan Januari 2023. Dari sana pelaku menawarkan jika menjual dua vespa berwarna biru dan kuning dengan harga Rp 87.750.000 yang membuat korban tertarik membeli motor tersebut.

    Baca juga :  Pj. Sekdaprov Jatim Lantik Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama dan Guru Ahli Utama

    “Dari sana tersangka bersama istrinya memberikan saya kuitansi pembayaran lunas kendaraan tersebut dan ditanda tangani dengan menggunakan materai,” beber AW, Senin (4/9/2023).

    Setelah itu, tersangka berjanji akan mengirimkan kendaraan bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual beli lainnya. “Namun saya hanya di janjikan, setelah beberapa minggu motor vespa warna biru dulu datang tapi BPKBnya tidak ada,” beber AW.

    Sedangkan motor vespa warna kuning oleh pelaku tidak dikirimkan, sedangkan BPKB dan STNK motor warna biru juga tidak ada. “Mereka beralasan ketelingsut masih dicarikan. Namun berminggu-minggu baru dikirim STNK yang biru,” ucap AW.

    Hingga, waktu yang ditunggu sepeda motor Vespa warna kuning tidak kunjung datang. Serta surat-surat kelengkapan kendaraan sepeda motor vespa biru. “Saya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap AW.

    Baca juga :  Emil Dardak Salurkan Hak Pilihnya di TPS 015 Margorejo I

    Namun, AW mengaku jika dalam pemeriksaan itu istri tersangka DA terlibat dalam perkara penipuan yang dilakukan suaminya. “Namun dalam pemeriksaan istrinya selalu mengelak tidak tahu menahu tentang masalah ini,” jelasnya.

    Akan tetapi, AW akan membuktikan didalam persidangan keterlibatan istrinya. “Karena memang dalam jual beli itu pelaku bersama istrinya memberikan saya kuitansi jual beli *yang diberikan dan tanda tangani oleh istrinya*,” pungkasnya. (*)

    Reporter : U'ud

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan