Jual Dua Motor Vespa Bekas, Greddy Warga Lakarsantri Berurusan Polisi

Jual Dua Motor Vespa Bekas, Greddy Warga Lakarsantri Berurusan Polisi

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – GH, warga Pagesangan III yang saat ini berdomisili di Lakarsantri harus berurusan dengan polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai menjual dua vespa dengan harga Rp 87.750.000 kepada pria berinisial AW namun dua buah sepeda motor Vespa tersebut tidak diberikan kepada korban. Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam keterangannya korban berinisial AW mengaku awal mula dirinya membeli dua unit vespa bekas dari tersangka pada bulan Januari 2023. Dari sana pelaku menawarkan jika menjual dua vespa berwarna biru dan kuning dengan harga Rp 87.750.000 yang membuat korban tertarik membeli motor tersebut.

“Dari sana tersangka bersama istrinya memberikan saya kuitansi pembayaran lunas kendaraan tersebut dan ditanda tangani dengan menggunakan materai,” beber AW, Senin (4/9/2023).

Setelah itu, tersangka berjanji akan mengirimkan kendaraan bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual beli lainnya. “Namun saya hanya di janjikan, setelah beberapa minggu motor vespa warna biru dulu datang tapi BPKBnya tidak ada,” beber AW.