MALANG (Wartatransparansi.com) – Para kepala desa harus berhati-hati dan cermat dalam pengelolaan keuangan desa. Kesalahan pengelolaan keuangan desa bisa berimplikasi pada hukum.
Melansir data ICW, di tahun 2022, terdapat 155 kasus yang melibatkan 252 orang sebagai tersangka, termasuk para kepala desa. Dengan rata-rata perkara berkaitan dengan; mark up rencana anggaran biaya, mark up honor Perangkat Desa, pemotongan Dana Desa, perjalanan dinas fiktif dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan.
Sementara dana desa yang dianggarkan dalam APBN tahun 2023 ini sangat besar. Untuk 74.954 Desa di Indonesia, mencapai angka Rp 70 triliun.
Dari data yang ada, masih banyak kasus hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi akibat kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu terkait pengelolaan keuangan desa penting untuk benar-benar dicermati.