SURABAYA (Wartatranspqransi.com) –Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita Terpidana Penipuan sebesar Rp 42 Mikiar. Lily juga pernah dipidana dengan perkara serupa.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis (8/6/2023) pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.
“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Putu.
Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.
“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Putu menegaskan,pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.





