SURABAYA (Wartatransparansi.com) –Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI). Dari kasus ini, menyebabkan kredit macet dan Kerugian PT Bank BNI Cabang Gresik berdasarkan posisi Outstanding tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp 50.263.000.000.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka ditahan. Namun ada satu yang berumur 70 tahun setelah diperiksa tim dokter klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan Kota,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (9/5).
Mia menjelaskan, ketiga tersangka ini adalah Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) bernisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah PT BNI Cabang Gresik.
Dalam kasus ini, sambung Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.
“Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” jelasnya.