Bayar Retribusi Rusun di Surabaya Cukup Pakai Cashless

Bayar Retribusi Rusun di Surabaya Cukup Pakai Cashless

“Rusunawa yang dikelola oleh Pemkot Surabaya saat ini sebanyak 24 rusunawa yang terdiri dari 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian. Blok Rusunawa yang dibangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unitnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa itu, pemkot menerapkan tarif retribusi pemakaian rumah susun dengan besaran nilai harga sewa hunian rusunawa per unit, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Harta Kekayaan Daerah dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nomor Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.

“Tarif sewa rumah susun sederhana sewa dalam pengelolaan Pemkot Surabaya dengan nilai terendah sebesar Rp10 ribu dan yang tertinggi sebesar Rp 164 ribu,” tegasnya.

Irvan juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya menerapkan tarif retribusi kepada penghuni rumah susun, namun Pemkot Surabaya dalam mengelola rusunawa juga memberikan pelayanan kepada penghuni unit hunian rusunawa. Pelayanan yang diberikan adalah rangkaian kegiatan pemeliharaan gedung maupun memberikan fasilitas di lingkungan rusunawa itu.

Fasilitas itu meliputi penataan landscape kawasan rusunawa, Boardband Learning Center (BLC), PAUD, Taman Baca, tempat parkir, taman, mushola, ruang serba guna, perawatan rutin gedung dan gedung rusunawa hingga pemasangan CCTV. (*)