SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya terus berinovasi. Terbaru, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya membuat terobosan baru dalam hal pembayaran retribusi rumah susun (rusun). Kini, pembayaran retribusi rusun itu bisa melalui pembayaran non tunai (cashless).
Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan rumah susun, khususnya pelayanan pembayaran retribusi, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Bank Jatim dan Bank Centra Asia (BCA), terutama dalam memberikan fasilitas pembayaran secara non tunai.
“Jadi, saat ini penghuni rusun bisa melakukan pembayaran cashless, mulai dari virtual account, QRIS, dan pembayaran debit card melalui mesin edc yang ada di kantor pengelola tiap rusun,” kata Irvan, Minggu (16/4/2023).
Selain itu, penghuni rusun juga dapat melakukan pembayaran melalui Mobile payment e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, Link Aja, ShopeePay. Dengan banyaknya pilihan cara pembayaran retribusi diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian rumah susun.
Menurut Irvan, selama ini Pemkot Surabaya sudah melakukan pembangunan, penataan, dan pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang diperuntukan bagi warga Kota Surabaya yang masuk dalam Keluarga Miskin (Gakin). Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan bisnis di Kota Pahlawan.





