JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Selama ini, cukup banyak masyarakat sipil yang memakai plat nomor khusus atau sakti pada kendaraannya. Menyikapi itu, Polri menegaskan, masyarakat sipil dilarang menggunakan plat rahasia dan akan ditindak. Seperti plat huruf RF atau QH, dan lainnya, yang saat ini ramai menjadi sorotan masyarakat.
“Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia, maupun nomor khusus,” tandas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Dia memastikan, Korlantas Polri akan menindak tegas dengan mencabut pelat tersebut jika masih ada sipil yang melanggar. Selanjutnya Korlantas Polri akan melaporkan hal ini kepada pimpinan masing-masing.
“Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing,” ujarnya.
Adapun kebijakan tersebut diambil lantaran Korlantas Polri telah menyetop perpanjang plat khusus atau yang dikenal sebagai pelat RF. Perpanjangan disetop sejak 10 Oktober 2022.
Sudah jadi rahasi umum, cukup banyak ditemui bahwa masyarakat sipil menggunakan plat nomor rahasia. Semisal, plat nomor berkode RF, RFX, RFS, RFP, RFD, QH, QZ, dan lainnya. Padahal, plat rahasia tersebut bukan untuk kalangan umum atau sipil, tetapi untuk pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Dari sebagian banyaknya plat nomor polisi tersebut terdapat plat nomor polisi berkode khusus selain kendaraan dinas kepolisian dan militer.
Plat nomor polisi khusus yaitu menggunakan plat nomor yang belakangnya berkode ‘RF’ yang berakhirannya huruf antara lain RFS, RFP, RFL, RFD dan masih banyak lagi.
Namun, masih banyak yang belum tahu apa arti dari plat nomor sakti dengan huruf tertentu.
Misalnya, RFS kepanjangan Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil).
Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.
Untuk RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.
Sementara RFP merupakan kepanjangan Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).
Sedangkan RFD berarti Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).
Beda lagi RFL, berarti Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).
Terakhir, RFH merupakan Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).
Lainnnya nomor kendaraan RFU berarti Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).
Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.
RFP dan QZ adalah plat yang digunakan oleh petinggi atau petugas kepolisian untuk keperluan kepolisian atau TNI. Plat nomor QH termasuk plat sakti yang biasa dipakai oleh pejabat-pejabat tertentu. (*)