MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Koalisi Aktifis Lintas Sektoral (KALIS) langsung bereaksi atas keputusan Bupati yang menolak pengajuan kenaikan gaji direksi dan Karyawan PDAM Lawu Tirta.
Menurut KALIS sikap Bupati Magetan Suprawoto selaku Kuasa Pemegang Modal dianggap lamban dalam pengambilan keputusan terkait penolakan gaji direksi dan karyawan PDAM Lawu Tirta.
” Kenapa setelah ada tekanan dari KALIS Bupati baru memberikan Jawaban,” Kata Hananto Ketua DPW Jaringan Komunikasi Nasional (Jarkomnas), Minggu (25/12/2022).
Pressure terhadap renja untuk menaikan gaji jajaran Dewas, Direksi dan karyawan yang dirasa kurang memenuhi asas kepatutan, kepantasan dan keadilan bagi karyawan dan masyarakat.
Selain itu munculnya Polemik akibat sikap ketidak jujuran, ketidak sinergisan, serta membuat opini – opini yang menyesatakan. Terindikasi ada upaya rekayasa kepentingan dan juga melakukan perbuatan pembohongan publik.
Dengan adanya perbuatan yang mengakibatkan polemik dan situasi di Perumdam Lawu Tirta menjadi tidak kondusif, pihak Jarkomnas meminta KPM untuk memberhentikan sementara Dewas dan Direksi PDAM.
Bupati sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) harusnya memberikan sanksi pemberhentian sementara Dewas, Direksi sesuai PP No. 54 tahun 2017 dan Kemendagri nomer 118 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dijelaskan Hananto KALIS akan tetap bergerak sesuia agendanya untuk menyampaikan aspirasinya dengan orasi dan dialog terbuka di depan kantor DPRD Magetan, Kantor PDAM dan Kantor bupati besok Senin.