*1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme*
– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
*2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*
– Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
*3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara*
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
*4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
*5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan*
– Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
*6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan*
– Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
*7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik*
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
*8. Penerbitan dan pencetakan*
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (RLS/MIN)