Komisi IX DPR RI Bahas Pengawasan Tenaga Kerja Non ASN Pemkot Surabaya  

Komisi IX DPR RI Bahas Pengawasan Tenaga Kerja Non ASN Pemkot Surabaya  
Komisi IX DPR RI lakukan pembahasan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot surabaya.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Komisi IX DPR RI lakukan pembahasan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot surabaya. Pembahasan itu menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 yang diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Ketua rombongan Komisi IX, Nur Yasin mengatakan, kunjungan untuk membahas soal progres pengangkatan pegawai Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Surabaya.

“Pembahasan ini untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 yang diterapkan oleh Kemenpan RB,” katanya.

Nur Yasin menjelaskan, di dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan, bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Implementasi dari PP tersebut, masing – masing pemerintah kota/daerah ditargetkan selesai pada 23 November 2023 mendatang.

Selain itu, ia menyampaikan laporan dari Kemenpan RB, bahwa kebijakan PP No. 49 tahun 2018 itu belum dirasakan secara menyeluruh oleh Pegawai Non ASN di beberapa daerah, karena terkendala ketersediaan anggaran dan formasi yang tepat.

“Sehingga ini menjadi sangat krusial. Kami harap di Kota Surabaya bisa segera diselesaikan dengan cepat,” ujar anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB itu.