banner 728x90

Bidang  Pendidikan Cendekiawan dan Seni Budaya DPD Golkar Jatim Minta Batalkan Penghapusan TP Guru

Bidang  Pendidikan Cendekiawan dan Seni Budaya DPD Golkar Jatim Minta Batalkan Penghapusan TP Guru
Nugraha Hadi Kusuma

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Bidang Pendidikan Cendekiawan dan Seni Budaya DPD Partai Golkar Jawa Timur mengambil sikap dengan meminta agar Tunjangan Profesi (TP) Guru tidak dihapus. Sebaliknya dikembalikan secara eksplisit pada RUU Sisdiknas yang ada.

Hal itu disampaikan Nugraha Hadi Kusuma, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Cendekiawan dan Seni Budaya DPD Partai Golkar Jawa Timur dalam rilisnya, Minggu (28/8/2022).

Didamping Sarriya Ramadhani, Wakil Sekretaris Bidang Pendidikan Cendekiawan dan Seni Budaya, dia meminta Menteri Pendidikan RI jangan terjebak kebijakan project yang hanya berorientasi sesaat. “Tetapi harus mampu merefleksikan keunggulan bangsa kedepan dengan tidak merusak tatanan Pendidikan dengan Undang Undang dan Kebijakan yang merusak keadiluhungan peradaban bangsa,” tambahnya.

“Agar seluruh stake holder Pendidikan di Jawa Timur untuk tetap solid dalam kenegarawanan yang utuh. InsyaAllah Tuhan yang Maha Esa akan memberikan yang terbaik bagi pendidikan kita,” lanjut Nugraha Adi setelah memperhatikan aspirasi dari seluruh guru di Jatim.

Pernyataan itu disampaikan berdasarkan kajian Bidang Pendidikan Cendikiawan dan Seni Budaya pada 27 Agustus 2022, masukan dari Guru, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang mencermati diktum perhatian akan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik.

Ternyata tidak satupun ditemukan klausul bahwa hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru yang selama ini dilindungi dalam UU sisdiknas tahun 2003 dan UU Guru dan Dosen tahun 2005 bahkan hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial, hal ini akan berakibat penuruan standard kualitas pendidik secara nasional, di Jawa Timur akan memiliki efek terhadap 1,6 juta guru dan tenaga pendidik mulai PAUD hingga SMA maupun SMK negeri dan swasta.

Dijelaskan pada pasal 105 ruang lingkupnya hanya terkait pada tugas keprofesian bukan pendidikan teks nya sebagai berikut. Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1),” ungkapnya.

Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia. “Pernyataan ini kami sampaikan sebagai rasa kepedulian yang mendalam bagi seluruh civitas Pendidikan di seluruh Jawa Timur ini. Kami Partai Golkar menyertai Anda dalam menjaga nasionalisme dan kebaikan Pendidikan kita,”.

Dalam waktu dekat Golkar akan menginisiasi adanya FGD (Focus Group Discussion) dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. (sr/min)