banner 728x90
Ekbis  

Saham Terjun Bebas, Sultan Minta Pihak Berwenang Telisik Dugaan Konflik Kepentingan Pemegang Saham GoTo-Telkomsel

Saham Terjun Bebas, Sultan Minta Pihak Berwenang Telisik Dugaan Konflik Kepentingan Pemegang Saham GoTo-Telkomsel

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, mendesak pihak berwenang, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan terhadap dua emiten, PT Telkom Indonesia Tbk dan PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).

Menurutnya, ada indikasi transaksi material afiliasi dan benturan kepentingan para pemegang saham di dua emiten itu.

Hal itu disampaikan Sultan untuk merespon rontoknya harga saham GoTo sebesar 26,62% sejak pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 April 2022 secara tidak normal.

“Kami hanya ingin mengingatkan Pemerintah melalui kementerian terkait untuk belajar dari kesalahan PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri atau bahkan Century. Bahwa setiap aksi korporasi maupun BUMN pada emiten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan bisnis dan dampak sosial yang luas dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel”, ujar Sultan, Jumat (20/5/2022).

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menambahkan, stigma unusual market activity (UMA) kepada saham Goto oleh BEI adalah warning bagi OJK untuk bertindak cepat dan profesional dalam menelaah dan menyelidiki listing saham Goto yang berpotensi merugikan keuangan PT Telkom Indonesia.

Ia menambahkan, meski amblesnya saham Goto diduga akibat dari saham perusahaan teknologi global yang juga tertekan dan turun, tapi kekhawatiran publik yang trauma dengan kejahatan keuangan bermotif investasi pada korporasi berisiko tinggi masih sangat besar.

“Kami ingin mengatakan bahwa potensi income bisnis selalu related dengan risiko. Dan Kami melihat ada indikasi related party transaction dalam konteks aksi korporasi Telkomsel terhadap Goto yang notabene merupakan hasil merger dua raksasa platform digital Indonesia,” tegasnya.

Menurut Sultan, bahaya konflik kepentingan sangat berisiko bagi setiap entitas bisnis BUMN.

“Sehingga, kami mendorong agar OJK sesuai UU Pasar Modal untuk memulai pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan soal back door listing saham Goto oleh Telkomsel yang berdampak material ke pemegang saham telkom,” katanya.