KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Nasib pilu dialami oleh Susiati berusia 36 tahun asal Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri berprofesi keseharian sebagai pedagang.
Ia menjadi korban perampasan dan pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S 37 Tahun, warga Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, yang tak lain adalah mantan suami Susiati
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi menyampaikan, korban datang melaporkan mantan suaminya tersebut pada, Senin (10/1/2022) lalu.
“Laporan korban kami terima dan kemudian ditindaklanjuti,”kata AKP Iwan, Sabtu (2/4/2022).
AKP Iwan menjelaskan, awal mula kasus perkara tersebut terjadi. Pelaku sengaja mendatangi mantan istrinya itu bekerja di pabrik tahu Desa Slumbung Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri
“Pada saat menemui korban atau mantan istrinya itu, pelaku ini meminta ponselnya dengan maksud ingin melihat foto yang ada di ponsel milik korban,”paparnya.
Karena tidak di perbolehkan oleh korban, lanjut kata AKP Iwan, pelaku meminta secara paksa ponsel merek Oppo A54 warna biru milik korban. Saling cekcok pun terjadi. Pelaku yang berusaha meminta ponsel korban terus memaksa.
Namun karena tetap di pertahankan oleh korban maka pelaku akhirnya menarik paksa hingga korban terjatuh dan terbentur meja beton yang berada di belakangnya.
“Setelah berhasil menguasai ponsel milik korban lalu di bawa pergi. Dan selanjutnya saat berjalan 3 meter ponsel milik korban di banting ke tanah hingga rusak,” ungkap mantan Kapolsek Ngancar Polres Kediri.
Tidak puas dengan memukul ponsel korban. Pelaku mengambil kembali ponsel tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana belakang kanan dan membawanya. Sesampainya di sungai, di Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri pelaku melempar ponsel milik korban.
“Sementara itu korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan telinga sebelah kanan,” urainya.
Terakhir, Kapolsek menambahkan, puas melampiaskan amarahnya pelaku kemudian kabur. Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil menangkap pelaku di Kota Surabaya, Kamis (31/3) malam.
“Motif pelaku ini cemburu dengan mantan istrinya. Hubungan pelaku dan korban ini resmi cerai sejak bulan Desember 2021. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngadiluwih,”pungkasnya. (Abi)