Ekbis  

Anggota DPRD Jatim Blegur Prijanggono, Jangan Lewatkan Pemutihan PKB

Anggota DPRD Jatim Blegur Prijanggono, Jangan Lewatkan Pemutihan PKB
ILUSTRASi: Masyarakat memanfaatkan pemutihan kendaraan bermotor.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kebijakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) menyambut  datangnya bulan Ramadhan mendapat respon positif dari DPRD Jawa Timur.

Blegur Prijanggono, anggota Komisi C DPRD Jawa Timur menilai, kemudahan yang diberikan Gubernur ini sangat tepat ditengah kondisi ekonomi masyarakat belum normal, kedua, tentu kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur dan tak kalah pentingnya adalah menggali pendapatan asli daerah diperlukan strategi. Jadi ihtiar Gubernur ini perlu kita dukung.

Diyakini di Jawa Timur dengan jumlah kendaraan bermotor (roda 2, 3, 4) masih banyak para wajib pajak yang belum taat membayar pajak kendaraanya. Pemberian insentif adalah bentuk perhatian Gubernur dalam meringankan beban masyarakat. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini, apalagi waktunya terbatas.

Sebagaimana diketahui bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengulirkan kembali pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan  balik nama kendaraan.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang  Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.