Ekbis  

Pemerintah Tetapkan Harga Migor Bersubsidi Rp14 Ribu per Liter

Pemerintah Tetapkan Harga Migor Bersubsidi Rp14 Ribu per Liter
Menko Ekon Airlangga Hartarto, Mendag Muhammad Lutfi, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai Ratas, di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan minyak goreng (migor) curah bersubsidi seharga Rp14.000 per liter. Untuk itu, Polri akan melakukan pengawalan penyalurannya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka diputuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta., Selasa (15/2/2022).

Subsidi, lanjut Airlangga, akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” ujarnya.