SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong perluasan layanan lembaga pembeayaan dan industri keuangan agar lebih pro aktif jemput bola layani usaha ultra mikro, mikro dan kecil (UMK) dengan berbagai skema kredit khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar pelaku usaha khususnya ultra mikro, mikro dan kecil tidak mengakses pinjaman uang kepada rentenir.
Khofifah menilai, meminjam uang pada rentenir memiliki resiko tinggi, mengingat bunga pinjamannya bunga berbunga. Termasuk jangan sampai terjebak pada pinjol ilegal.
“Hindari rentenir atau bank titil, hindari pinjol ilegal. Bukannya bikin usaha semakin berkembang, malah bisa bikin miskin karena bisa terjerat hutang, bunga berbunga,” ungkap Khofifah saat menyerahkan Zakat Produktif untuk stimulus modal usaha bagi para pelaku usaha ultra mikro dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim di Surabaya, Minggu (13/2).
Sebagai gantinya Khofifah mengajak para pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman ke perbankan atau lembaga resmi yang langsung berhubungan dengan pemerintah. Oleh karenanya akses perluasan layanan perbankan harus makin me dekatkan diri kepada pelaku usaha yang potensial terjerat rente. Yaitu ultra mikro dan mikro.
Sementara itu, dalam acara penyaluran zakat produktif, sedikitnya 150 orang pelaku usaha ultra mikro menerima zakat produktif masing- masing 500 ribu rupiah dari BAZNAS Jatim yang diserahkan Gubernur Khofifah. Khofifah juga memberikan bantuan sembako kepada para lansia dan para dhu’afak.
Khofifah berharap bantuan tersebut dapat menjadi bantalan ekonomi sehingga mampu menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat. Bantuan Zakat Produktif ini, kata dia, juga menjadi upaya Pemprov Jatim bersama semua pihak untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya rentenir.
“Saya berharap, ibu-bapak yang hadir disini secara bertahap dapat terjaga ekonominya dan terpenting tidak lagi meminjam ke rentenir yang terkenal memiliki bunga berbunga yang bisa menjerat ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Khofifah menyebut, bantuan modal usaha zakat produktif sebesar Rp. 500.000 bagi pelaku usaha ultramikro diharapkan dapat membantu menghindarkan mereka dari para rentenir meski sesaat.