Jumat, 19 April 2024
30 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaAplikasi WargaKu Surabaya Terima 11.316 Pengaduan

    Aplikasi WargaKu Surabaya Terima 11.316 Pengaduan

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sejak diluncurkan pada Maret 2021 lalu, aplikasi WargaKu Surabaya sudah menerima 11.316 pengaduan.  Aplikasi itu sendiri berfungsi sebagai media pengaduan dan layanan untuk warga Kota Surabaya.

    Melalui aplikasi yang digagas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini, warga Surabaya dapat menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan atau apresiasi kepada Pemkot Surabaya.

    Aplikasi ini ternyata sangat diminati oleh warga Kota Surabaya. Terbukti selama 2021 atau mulai Maret hingga akhir Desember 2021, ada sebanyak 11.316 pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 11.116 pengaduan telah  diselesaikan pada tahun 2021, sedangkan sisanya sebanyak 200 pengaduan ditindaklanjuti pada tahun 2022.

    “Dari pengaduan itu, lebih dari 50 persen diselesaikan dalam waktu tiga hari, dan 80 persen langsung direspon kurang dari 24 jam,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser, Sabtu (29/1/2022).

    Menurutnya, pengaduan dengan jenis topik administratif rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 2-5 hari. Sedangkan pengaduan dengan jenis topik fisik rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 7-15 hari.

    Baca juga :  Diskominfo Jatim Gelar Rapat Persiapan Audit Surveillance ISO 27001: 2022

    “Kemudian pengaduan dengan jenis topik lain-lain rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 4-7 hari,” jelasnya.

    Adapun top 10 topik pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi WargaKu Surabaya adalah vaksinasi sebanyak 1.505 pengaduan, bansos sebanyak 743 pengaduan, MBR sebanyak 429 pengaduan, PJU sebanyak 421 pengaduan, informasi pemangkasan atau perantingan pohon sebanyak 401 pengaduan.

    “Selanjutnya, pengaduan jalan rusak dan berlubang sebanyak 357 pengaduan, administrasi kependudukan sebanyak 304 pengaduan, pelayanan PDAM sebanyak 278 pengaduan, KTP Elektronik sebanyak 277 pengaduan, dan gangguan keamanan dan ketertiban umum sebanyak 244 pengaduan,” katanya.

    Ia juga memastikan bahwa dari 11.316 pengaduan yang masuk, sebanyak 77,1 persen pengaduan dilaporkan oleh laki-laki dan 22,9 persen pengaduan dilaporkan oleh perempuan.

    Sedangkan pengaduan berdasarkan usia, ada 3,7 persen rentang usia 11-20 tahun, 25,2 persen rentang usia 21-30 tahun, 32,4 persen rentang usia 31-40 tahun, 25,6 persen rentang usia 41-50 tahun, 10,3 persen rentang usia 51-60 tahun, dan 2,8 persen rentang usia 61-70 tahun.

    Baca juga :  Khofifah IP : Unair Makin Tunjukkan Eksistensinya Sebagai Kampus Kelas Dunia

    Fikser menambahkan, dari sekian banyak pengaduan itu, ada beberapa laporan yang menggunakan identitas orang lain hingga salah alamat. Ia mencontohkan ada salah satu pengaduan tentang Satpol PP Surabaya, ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata si pelapor yang sesuai dengan NIK-nya itu, mengaku tidak pernah melaporkan.

    “Bahkan, warga tersebut mengaku KTP-nya sempat hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” katanya.

    Selain itu, ada pengaduan yang terkesan lucu dan salah alamat. Ia mencontohkan pengaduan sertifikat tanah, masalah PLN hingga pengurusan STNK, termasuk ada pula yang mengadukan password akun aplikasi Jogo Suroboyo yang milik Polrestabes Surabaya lupa.

    “Mungkin warga itu bingung dan tidak tau ya, makanya sampai salah alamat,” imbuhnya.

    Bahkan, ada pula laporan yang ternyata ketika dihubungi lebih lanjut tidak bisa dihubungi atau tidak diangkat. Sebab, ketika ada suatu pengaduan, pasti perangkat daerah (PD) di Pemkot Surabaya akan menghubungi balik si pelapor, terutama ketika yang dilaporkan itu persoalan fisik, karena PD akan mengajak si pelapor itu untuk melakukan survei bersama-sama.

    Baca juga :  PT Pegadaian Area Surabaya 1 Bagikan Bingkisan Lebaran Kepada Pengurus Bank Sampah Binaan

    “Nah, ketika si pelapor tidak bisa dihubungi, maka sesuai PermenPAN 62/2018, untuk pengaduan yang kurang data pendukung, kami berikan waktu 10 hari untuk melengkapi. Jadi, biasanya PD menelpon si pelapor untuk konfirmasi data pendukung yang dibutuhkan. Bahkan, PD memberitahukan melalui tanggapan di WargaKu agar si pelapor mengangkat telpon atau melengkapi data pendukung. Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak merespon atau tidak melengkapi data pendukung, maka pengaduan akan kami arsipkan,” tegasnya.

    Untuk itu, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan dan mengadukan berbagai hal yang ada di Kota Surabaya.

    Namun, Fikser berharap pengaduan atau laporan itu harus dilengkapi data pendukung yang lengkap, sehingga membantu jajaran pemkot dalam menanggapi pengaduan tersebut.

    “Monggo dilaporkan dengan data yang lengkap, supaya kami cepat dalam bergerak dan warga juga mendapatkan solusi solutif,” ujarnya. **

    Editor : Wetly Aljufri

    Sumber : WartaTransparansi

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan