BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Keberadaan bangunan gedung Koordinator Wilayah Kerja Satuan Pendidikan (Korwilker Satdik) Rogojampi dipertanyakan Kepala Desa Lemahbangdewo dikarenakan status tanah yang ditempati masih milik TKD setempat.
Dalam hal ini, kepala desa Lemahbangdewo Edy Sunarko menuturkan pihak pemerintahan desa tahunya tanah tersebut di perbolehkan untuk kegiatan sekolah dasar negeri Lemahbangdewo bukan untuk kepentingan Korwilker Satdik Rogojampi. Saya sebagai kepala desa yang sekarang ingin mengetahui lebih jelas nya bagaimana keberadaan Korwilker Satdik tersebut,” ujar Edy Sunarko.
Lebih lanjut kata kades, saat ini terkait semua dengan penggunaan TKD Lemahbangdewo harus lebih tertib dan terdata secara administratif agar lebih jelas aset milik desa. Saya akan minta kembali TKD jika terbukti nanti tidak ada kesepakatan yang jelas dari Dinas Pendidikan Banyuwangi, karena dapat digunakan sebagai sarana lainnya dan lebih dapat meningkatkan PAD,” kata Edy Sunarko.





