Rabu, 6 November 2024
28.9 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaSemua Pelayanan Adminduk Bisa Melalui Kelurahan

    Semua Pelayanan Adminduk Bisa Melalui Kelurahan

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Karena itu, untuk mempermudah masyarakat, semua pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) sudah bisa melalui kelurahan.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan,  bahwa garda terdepan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan pencatatan sipil adalah kelurahan.

    “Garda terdepan pelayanan Adminduk tersebut, meliputi aspek edukasi, aspek registrasi (mulai menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi permohonan) dan aspek advokasi,” kata Agus, Jumat (14/1/2022).

    Menurut dia, saat ini seluruh pelayanan Adminduk bisa didapatkan warga melalui kelurahan. Bahkan, produk Adminduk juga dapat dicetak di kelurahan. Termasuk yang dapat dicetak adalah legalisir dokumen Adminduk lama yang formatnya sudah dalam bentuk legalisir digital.

    “Kecuali rekam dan pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak bisa dilakukan di kelurahan. Namun, untuk pengambilannya bisa dilakukan di kelurahan,” katanya.

    Baca juga :  Kebakaran di Kemayoran Baru, 6 Rumah Ludes

    Setidaknya ada sejumlah pelayanan yang bisa didapatkan warga melalui kelurahan. Yakni, Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), Pelayanan Surat Pengantar Nikah, Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non Berbadan Usaha), Pelayanan Surat Pernyataan Penghasilan untuk non formal, Pelayanan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah, Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dan Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda.

    Ada pula, Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB), Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah, Pelayanan Surat Pernyataan untuk Persyaratan Pasang Baru (PSB-SR) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Pelayanan Surat Kuasa Khusus untuk Pembayaran Pensiun serta Pelayanan Surat Pernyataan (Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, Surat Persetujuan Orang Tua/Wali dan Daftar Riwayat Hidup untuk pendaftaran sebagai TNI).

    Baca juga :  Pj. Sekdaprov Jatim Dukung Training Khusus bagi Penyandang Autisme

    Selain itu, Agus juga menyebut, bahwa jajaran di tingkat kelurahan dan kecamatan sangat perlu untuk kembali memasifkan pendataan kepada penduduk non permanen. Pendataan ini dapat dilakukan melalui aplikasi PUNTADEWA.

    “Khususnya bagi wilayah-wilayah yang banyak orang kost sangat perlu untuk dilakukan pendataan secara masif,” ujarnya.

    Agus juga berharap, jajaran di tingkat kelurahan terus memasifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelayanan terintegrasi lintas sektor berupa LONTONG BALAP dan LONTONG KUPANG. Sebab, masih banyak warga kesulitan karena produk Adminduknya perlu dasar penetapan pengadilan negeri ataupun pengadilan agama dan belum mengetahui adanya layanan tersebut.

    “Dengan begitu diharapkan agar mendapat perhatian lebih supaya (Duo Lontong) tersebut di-edukasikan ke masyarakat secara masif,” tegasnya.

    Dalam rangka membantu aspek edukasi ke masyarakat, kata Agus, lurah juga mempunyai kolega kerja yaitu RT Kalimasada dan Ning / Cak Minduk. Ia berharap, lurah memasifkan pembinaan agar makin bisa berkolaborasi menyadarkan masyarakat supaya sadar adminduk.

    Baca juga :  Parade Juang 2024 Surabaya Resmi Terdaftar dalam Agenda KEN

    “Agar lebih mantap lagi dalam menyadarkan masyarakat agar lebih sadar adminduk, dalam waktu dekat, segera dicanangkan penyiapan RT rintisan Kalimasada yang merata di seluruh kelurahan ada,” terangnya.

    Di lain hal, Agus juga menerangkan, bahwa saat ini pelayanan Adminduk di Surabaya sudah tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Kecuali, beberapa layanan yang penduduk tersebut datanya belum ada di database seperti KK merah dan penduduk terlantar.

    Bahkan, kata dia, surat pengantar untuk pindah datang atau pindah dalam kota dari RT, sekarang sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pemohon. Namun, petugas kelurahan tetap melakukan verifikasi kebenaran informasi tempat tinggal bersama dengan RT.

    “Mohon petugas kita yang datang ke tempat tinggal atau rumahnya. Jadi, bukan pemohon yang disuruh untuk ke Pak RT membawa berita acara,” tukasnya. **

    Editor : wetly

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2022 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan